Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level II di Kota Singkawang

311

Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat melaksanakan Patroli Polsek Singkawang Barat Antisipasi Gangguan Kamtibmas ( GK ) dan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) LEVEL II , di Wilayah Polsek Singkawang Barat , Kota Singkawang, berdasarkan Instruksi Mendagri No. 44  Tahun 2021.

Patroli dilaksanakan Hari Minggu, 26 September 2021 Pukul 10.10 Wib S/D 12.25 Wib. Jalur yang di lewati Jl. Alianyang, Jl. Tsafiuddin, Jl. Stasiun, Jl. Yohana Godang, Jl. GM. Situt, Jl. Kridasana, Jl. Pelita, Jl. Gn.merapi, Jl. Gn.sari, Jl. P. Diponegoro, Jl. A. Yani, Jl. Dr. Soetomo, Jl. Sm.Tsafioedin, Jl. Hermansyah, Jl. Yos Sudarso

Melaksanakan  himbauan Warkop Terminal Pasiran, Hotel Wahana inn, Pemukiman warga Jl. Swadya Kec. Singkawang Barat.

Kapolsek Singkawang Barat Kompol Charles Sitorus, SH melalui Ipda Andry beserta 2 pers, Memberikan himbauan kepada Masyarakat/warga penduduk untuk sll waspada /antisipasi terhadap pelaku tindak pidana dilingkungan pemukiman dan melaporkan segera kepada pihak Kepolisian apabila menemukan/mendapatkan informasi gangguan kamtibmas, Para pelaku Usaha warkop dapat menerima  himbauan untuk mematuhi prokes, Masyarakat menerima dengan baik akan kehadiran pihak kepolisian.

About The Author