BLUE LIGHT PATROL POLSEK SINGKAWANG UTARA HIMBAU MASYARAKAT PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

329

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Masih di masa pandemi Covid 19, di Kota Singkawang dilaksanakan pemberlakuan prmbatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid 19 di Kota Singkawang.

Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Kota Singkawang, dilaksanakan kegiatan Blue Light Patrol oleh personil Polsek Singkawang Utara, untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, Sabtu ( 25/09/2021 ) pukul 10.15 Wib s.d 11.45 Wib.

Personil Polsek Singkawang Utara yang melaksanakan kegiatan sebanyak 2 orang dipimpin oleh Bripka. Sumaryanto, yakni melaksanakan kegiatan Patroli memantau Arus lalu lintas, Pemukiman penduduk, Warkop, Cafe, PKL, Pertokoan dengan melewati jalur Jl. Ratu Sepudak, Jl. Trisula dan Jl. Demang Akub.

Kapolsek Singkawang Utara Akp. Harsoyo, S.Mn., M.M., dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa saat melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol, petugas menghimbau masyarakat di Wilayah Kec. Singkawang Utara.

Menghimbau untuk selalu meningkatkan Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dalam beraktifitas kehidupan sehari-hari dengan selalu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan menghindari Kerumunan untuk mencegah, mengurangi mobilitas keluar rumah, menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang.

“Kita berharap agar para pelaku Usaha warkop, Cafe, Rumah makan dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan di masa Pemberlakuan PPKM level II di Kota Singkawang”, Ujarnya

About The Author