PARA PELAKU USAHA WARUNG KOPI, CAFE DAN PKL MENDAPATKAN HIMBAUAN AGAR MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN

401

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Dimasa pandemi Covid di Kota Singkawang diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro Level II.

Polsek Singkawang Barat secara rutin melaksanakan kegiatan patroli mengantisipasi Gangguan Kamtibmas dan pendisiplinan masyarakat di Wilayah Polsek Singkawang Barat, Kota Singkawang, berdasarkan Instruksi Mendagri No. 44 Tahun 2021, Kamis ( 23/09/2021 ) pukul 22.00 Wib s.d 23.10 Wib.

Anggota Polsek Singkawang Barat yang melaksanakan kegiatan dengan kekuatan 4 personil dipimpin oleh Iptu. Parsudi dengan melewati jalur Jl. Alianyang, Jl. Pelangi, Jl. GM Situt, Jl. Diponegoro serta Jl. Yos Sudarso Singkawang.

Kapolsek Singkawang Barat Kompol. Charles Sitorus, S.H., melalui Iptu. Parsudi ketika dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan adalah melakukan himbauan di Bloody Futsal Jl. Pelangi Kel. Kuala Kec. Singkawang Barat, Aming Coffe Jl Yos Sudarso Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat, Cawan Coffe Jl. GM. Situt Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat serta Roti Srikaya Tet Fai Jl. GM. Situt Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat

Membagikan masker kepada  masyarakat, pengunjung Cafe, Warkop dan PKL yg tidak memakai masker.

“Kita berharap agar para pelaku Usaha warkop, Cafe, PKL dapat menerima  himbauan untuk mematuhi Protokol kesehatan”, ujar Parsudi.

About The Author