Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Dimasa Pandemi Covid 19 di Kota Singkawang masih diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level III.
Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dilaksanakan kegiatan patroli oleh personil Polsek Singkawang Barat untuk mengantisipasi Gangguan Kamtibmas dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level III di Wilayah Polsek Singkawang Barat, Jum’at ( 17/09/2021 ) pukuk 22.00 Wib s.d 23.10 Wib.
Personil Polsek Singkawang Barat yang melaksanakan kegiatan sebanyak 5 orang dipimpin oleh Ipda. M. Rudito, dengan melewati jalur Jl. Alianyang, Jl. GM. Situt, Jl. Niaga, Jl. Diponegoro dan Jl. Yos Sudarso Singkawang.
Tempat yang menjadi sasaran kegiatan himbauan adalah di Amieng Coffee Jl. Yos Sudarso Kel Melayu, Cafe Jambol Jl. Niaga Kel. Melayu, Cafe Niaga Jl. Niaga Kel. Melayu, Manila Cafe Jl Niaga Kel. Melayu, Lotus Kopitiam Jl. Niaga Kel. Melayu dan Cawan Cafe Jl. GM Situt Kel. Pasiran Singkawang.
Dihubungi secara terpisah Kapolsek Singkawang Barat Kompol. Charles Sitorus, S.H. melalui Ipda. M. Rudi mengatakan bahwa ketika melaksanakan patroli, petugas juga menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta membagikan Masker kepada para pengunjung yang ada di Cafe maupun di warung kopi.
“Kita berharap agar para pelaku Usaha warkop, Cafe, Rumah Makan, PKL dapat menerima himbauan yang telah kita sampaikan untuk mematuhi Protokol kesehatan dan jam operasional tempat usaha”, Ujar Rudito.

