PATROLI SAT SABHARA POLRES SINGKAWANG INGATKAN PELAKU USAH SI WILAYAH HUKUM POLRES SINGKAWANG

412

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang –
Pelaksanaan kegiatan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  ( PPKM ) & pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD )  berupa himbauan & pendisiplinan Masyarakat untuk mematuhi prokes ( 5 M ) dlm rangka upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang masih gencar dilakukan.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Instruksi Mendagri No. 37 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, dan mengoptimalkan Posko Tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona Disease -19.

Berkaitan dengan itu Personil Sat Sabhara Polres Singkawang berjumlah 4 orang dipimpin oleh Briptu. Faturrahman melaksanakan kegiatan Patroli, Minggu ( 12/09/2021 ) pukul 08.30 Wib s.d 11.30 Wib

Jalur yang di lewati adalah Jl. Yohana Godang, Jl. Gm Situt, Jl. Niaga, Jl. Sejahtera, Jl. Budi utomo, Jl. Nusantara dan Jl. Suhada dan melaksanakan stasioner di Konter Hp Vivo dan di Agen Toko Buah Segar.

Dihubungi secara terpisah Kasat Sabhara Polres Singkawang Iptu. M. Jayeng Karsono menerangkan bahwa kegiatan Patroli yang dilakukan sambil memberikan himbauan kepada Karyawan Toko Buah Segar, dan karyawan konter Hp vivo agar mematuhi prokes Covid 19 dan menghimbau agar mentaati jam operasional serta memberikan masker bagi pengunjung yang tidak memakai masker.

“Apabila melihat adanya hal yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas maka dapat menghubungi 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas,” ujarnya.

About The Author