Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 3 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan dalam upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19, masih diberlakukan di Kota Singkawang
Dalam rangka pelaksanaan PPKM tersebut diatas, personil Polsek Singkawang Utara laksanakan kegiatan Blue Light Patrol, Minggu ( 12/09/2021 ) pukul 08.45 Wib s.d 11.35 Wib.
Kegiatan dilaksanakan merujukan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021, tanggal 09 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019.
Personil Polsek Singkawang Utara yang melaksanakan kegiatan adalag Bripka. Syamsu Rizal dan Bripka. Efin Eno. S dengan melewati jalur Jl. Ratu Sepudak, Jl. Semai, Jl. Trisula dan Jl. Demang Akub Kec. Singkawang Utara, dengan melaksankan kegiatan memantau Arus lalin, Pemukiman penduduk, Warkop, Cafe, PKL, Pertokoan.
Kapolsek Singkawang Utara Akp. Harsoyo. S.Mn., M.M., ketika sihubungi melalui Bripka. Syamsu Rizal menerangan bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan patroli, petugas melaksanakan himbauan kepada masyarakat di Wilayah Kec. Singkawang Utara.
Menghimbau untuk selalu meningkatkan Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dalam beraktifitas kehidupan sehari-hari dengan selalu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan untuk mencegah, mengurangi mobilitas keluar rumah, menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang.
“Kita harapkan para pelaku Usaha warkop, Cafe, Rumah makan dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi PPKM level 3 sesuai anjuran Pemerintah, ” terang Rizal.

