Pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3* yaitu berupa Himbauan dan pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 di kota Singkawang.

267

Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat dalam pencegahan Covid 19 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2021 dan SK Walikota Singkawang No. 400/300/SETDA-B Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Dengan Mengoptimalkan Posko Tingkat Kelurahan dalam upaya Pencegahan Penyebaran Wabah Corona Virus Desease 19 Di Kota Singkawang.

Kapolsek Singkawang Barat Kompol Charles Sitorus, SH memimpin beserta 2 pers kegiatan Patroli R4 Polsek Singkawang Barat hari Jum’at, 20 Agustus 2021 pada sore hari

Jalur yang dilalui patroli Jl. Alianyang, Jl. Tsyafiuddin, Jl. P Diponegoro, Jl. Yos Sudarso

Tempat pelaku usaha

  • Singkawang Grand Mall Jl. Alianyang Kel. Pasiran Kec Singkawang Barat
  • Kafe Han’s Jl. P Diponegoro Kel. Melayu Kec Singkawang Barat.
  • Kafe Pentagon Jl. P Diponegoro Kel. Melayu Kec Singkawang Barat.
  • Depan HM Mart Jl. Yos Sudarso Kel. Melayu Kec Singkawang Barat.

Saat kegiatan Kapolsek sbb

  1. Melaksanakan Pemantauan dan Menghimbau kepada Masyarakat yang melaksanakan Vaksinasi di Singkawang Grand Mall untuk selalu meningkatkan Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang.
  2. Menghimbau kepada Para pelaku Usaha warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL  untuk mematuhi Protokol Kesehatan
  3. Para pelaku Usaha warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL dapat menerima  himbauan untuk mematuhi Prokes

About The Author