Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Sat Narkoba Polres Singkawang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang telah diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Rabu ( 18/08/2021 ) pukul 09.15 Wib.
Barang Bukti Narkoba yang dimusnahkan hasil pengungkapan oleh Sat Resnarkoba Polres Singkawang dan telah mempunyai ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Singkawang.
Kegiatan press release pemusnahan Barang Bukti Narkoba dilaksanakan di halaman Mapolres Singkawang, dipimpin oleh Kapolres Singkawang yang di wakili oleh Waka Polres Singkawang Kompol Haryanto, SH.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Kepala BNN Kota Singkawang, Kasubag Humas Polres Singkawang, Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Kasi Propam Polres Singkawang, Advokat / Penasehat Hukum, Para Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang, serta Wartawan media cetak dan elektronik.
Kapolres Singkawang AKBP. Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K., M.H melalui Waka Polres Singkawang Kompol. Haryanto, SH mengatakan bahwa Barang bukti yang di musnahkan, yang telah ditemukan dan disita dari Tersangka Inisial Sdr. SA Alias M yakni sebanyak 10 (sepuluh) paket kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 26,84 gram.
39 (tiga puluh sembilan) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,95 gram
Selain Barang bukti yang dimusnahkan, juga digunakan untuk pengujian di Balai Pom sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram (1 sampel) dan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,27 gram
Barang bukti yang akan di hadirkan di persidangan sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram dan 1 (satu) butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,31 gram
Barang bukti yang di musnahkan sebanyak 10 (sepuluh) paket kantong plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 25,74 gram dan 37 (tiga puluh tujuh) butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10, 37 g.
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Eksatasi tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan Test Kit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin dan MDMA, selanjutnya dihancurkan dan dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang sudah di campur dengan racun rumput dan diaduk, setelah larut selanjutnya dibuang di closed WC.

