Singkawang, Polda Kalbar – Polres Singkawang, Polsek Singkawang Timur, Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Mayasopa Aipda Agus R, lakukan sambang door to door, Selasa (29/8/23).
Dalam giat ini Aipda Agus menyambangi Warga binaannya, guna menyampaikan himbauan kamtibmas akan kewaspadaan bersama terkait kebakaran hutan dan lahan.
“Kita mengajak untuk membantu menghimbau agar meninggalkan tradisi lama membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karna dapat diproses sesuai dengan hukum dan dapat dikenakan Sanksi Hukuman penjara 15 Tahun dan denda 15 Miliyar,” ungkap Kapolsek Singkawang Timur AKP Samsudin.
Berikut mengingatkan masyarakat bisa berperan aktif menginformasikan apa bila melihat titik api sekaligus bisa melibatkan diri dalam usaha memadamkan api agar tidak meluas, tambah Kapolsek.
Menurut AKP Samsudin, hal sepele juga pihaknya ingatkan seperti membuang puntung rokok scara sembarangan di area perkebunan dan hutan karna dapat mengakibatkan kebakaran saat cuaca sedang kemarau seperti sekarang ini.

