SINGKAWANG – Polda Kalbar – Polres Singkawang, Kapolsek Singkawang Tengah Polres Singkawang Tengah Iptu Jawawi beserta Wakapolsek, Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas dan Personel Polsek Singkawang Tengah, bersama–sama dengan Manggala Agni, BPKS Tua Pekong dan masyarakat melakukan pemadaman kembali terhadap lahan yang terbakar berlokasi di Jalan Sungai Mahakam Komplek Kowina 1 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, Senin 21 Agustus 2023.
Setelah Bhabinkamtibmas kel. Roban mendapat informasi dari masyarakat bahwa lahan yang pernah terbakar di Jalan Sungai Mahakam Komplek Kowina Asri 1 kembali menyala Kapolsek Singkawang Tengah memerintahkan Wakapolsek dan anggota untuk membantu kegiatan pemadaman tersebut, diperkirakan lahan yang terbakar seluas sekitar 500 m² dan yang terbakar sekitar 300 m².
Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah IPTU Jawawi mengimbau warga agar jangan membakar hutan dan lahan dengan sembarangan, atau melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Selain itu dimohon kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktifitas saat musim kemarau, karena puntung rokok, bekas korek api, dan api kecil bisa saja menjadi penyebab kebakaran hutan lahan” tambah Kapolsek.
Dapat diinformasikan kepada masyarakat, apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan di pidana dengan UU No: 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Ancaman penjara/Kurungan 10 tahun dan Denda 10 Milyar.(Cs)
Penulis : Fajar Imm Polres Singkawang

