
SINGKAWANG, Polda Kalbar – Polres Singkawang, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RS alias PU pada Sabtu (24/10/2026), beserta satu unit sepeda fixie yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, saat dugaan pencurian terjadi di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Roban. Korban baru mengetahui kehilangan sejumlah barang miliknya ketika pulang bekerja sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah masuk ke dalam rumah, korban mendapati sejumlah barang yang sebelumnya berada di tempat tersebut telah hilang.
Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit sepeda fixie merek Tsunami berwarna putih, dua pasang sepatu, perlengkapan perawatan diri, dua buah raket bulu tangkis, sebuah tas olahraga, aksesori telepon genggam, serta uang tunai, Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10.335.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Singkawang Tengah untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Singkawang Melalui Kapolsek Singkawang Tengah IPTU Eko Yulianto menuturkan, Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di samping sebuah warung di Jalan Rawasari, Kelurahan Roban, pada Sabtu (24/10/2026). Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Singkawang Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya sebagaimana dilaporkan.
Dari hasil penanganan awal, dugaan pencurian dilakukan dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu depan yang tidak tertutup, kemudian mengambil sejumlah barang di dalam rumah dan membawanya keluar melalui bagian belakang. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda fixie merek Tsunami berwarna putih sebagai barang bukti. Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, mencari barang bukti lainnya, serta mendalami kemungkinan keterkaitan dengan tempat kejadian perkara lain.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, Pungkas Kapolsek.
Penulis Humas Polres Singkawang
