Sat Reskrim Polres Singkawang Menggelar Rekonstruksi Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan.

4

SINGKAWANG, Polda Kalbar – Polres Singkawang melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi di Jalan Tanjung Batu Harapan Dalam Kopisan, RT 012/RW 003, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/52/VIII/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalimantan Barat, tanggal 3 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Rekonstruksi tersebut turut dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Singkawang Heri Susanto, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K. M.H., Kapolsek Singkawang Selatan Iptu Dian Edi Sarwono, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Singkawang IPTU Hidayatno, serta Kuasa Hukum Korban Agus Papilaya, S.H.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 12 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dalam perkara tersebut. Setiap adegan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta keterangan yang telah diperoleh dari para saksi dan tersangka.

Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K. M.H. menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk membantu memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik memastikan setiap rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh dan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara, Tegasnya.

Kegiatan rekonstruksi berakhir sekitar pukul 12.46 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, kondusif, dan terkendali. Polres Singkawang memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis Humas Polres Singkawang

About The Author