Satresnarkoba Polres Singkawang Ungkap 7 Kasus Narkotika, Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

6

SINGKAWANG- Polda Kalbar- Polres Singkawang, Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan Polres Singkawang melalui kegiatan press conference sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode 16 Juni hingga 31 Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SAR Polres Singkawang, Selasa (4/8/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Singkawang.

Press conference dipimpin oleh Kapolres Singkawang yang diwakili Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan, S.H., serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, DPPK dan UKM Kota Singkawang, unsur internal Polres Singkawang, penasihat hukum, serta insan pers dari berbagai media.

Dalam keterangannya, IPTU Defi Irawan, S.H. menjelaskan bahwa selama periode 16 Juni hingga 31 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Singkawang. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan, seluruhnya merupakan orang dewasa.

Selain para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika dengan total berat bersih mencapai sekitar 110,41 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 85,08 gram narkotika jenis sabu, 62 butir pil ekstasi dengan berat bersih 25,07 gram, satu batang rokok berisi ganja seberat 0,26 gram, serta 13 cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika.

Usai pelaksanaan konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dibuka dari segelnya dan diuji menggunakan test kit. Hasil pengujian menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Selanjutnya, barang bukti dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air yang dicampur racun rumput hingga hancur, kemudian dibuang ke dalam septic tank sebagai prosedur pemusnahan sesuai ketentuan.

IPTU Defi Irawan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tujuh kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Singkawang. Berdasarkan perhitungan dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Singkawang diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.169 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Polres Singkawang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, disertai langkah-langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, sehingga Kota Singkawang dapat terwujud sebagai lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

Penulis Humas Polres Singkawang

About The Author