
SINGKAWANG –Polda Kalbar – Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Singkawang dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan tidak disalahgunakan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/37/VII/2026 tanggal 11 Juli 2026 dan LP/A/39/VII/2026 tanggal 19 Juli 2026. Kegiatan juga didasarkan pada Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Singkawang serta Surat Penetapan Barang Sitaan dari Pengadilan Negeri Singkawang.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan, S.H., mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang Juli 2026.
Dari tersangka berinisial FA alias A, petugas memusnahkan sebanyak 46 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 17,92 gram.
Sementara itu, dari tersangka berinisial MY alias Y, dimusnahkan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 83,36 gram, serta 5 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat bersih 2,03 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 83,36 gram sabu dan 51 butir pil ekstasi dengan total berat bersih 19,95 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Resnarkoba IPTU Defi Irawan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel serta menjadi bukti keseriusan Polres Singkawang dalam memerangi peredaran narkotika.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, diperkirakan sebanyak 942 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang, sedangkan satu butir ekstasi berpotensi dikonsumsi oleh dua orang,” ujarnya.
Polres Singkawang mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan Kota Singkawang yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika.
Penulis Humas Polres Singkawang
