
SINGKAWANG, Polda Kalbar-Polres Singkawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang resmi menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika berinisial NM beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang (Tahap II), Kamis (23/7/2026). Penuntasan proses hukum ini menjadi langkah konkret kepolisian dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Singkawang.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang tersebut berjalan aman dan lancar. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara hasil penyidikan telah lengkap (P-21). Langkah tegas Polres Singkawang dalam mengawal kasus ini hingga pelimpahan ke kejaksaan membawa dampak langsung pada terciptanya situasi kamtibmas yang lebih kondusif. Penindakan hukum yang tuntas diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan zat terlarang di lingkungan pemukiman warga serta melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka NM di sebuah rumah yang berada di kawasan Kota Singkawang. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berupa paket sabu, pil ekstasi, serta alat penunjang transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Setelah pelimpahan ini, perkara tersangka NM sepenuhnya memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang.
Atas kejadian ini, Polres Singkawang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Warga diminta untuk tetap waspada serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila melihat atau mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di sekitarnya.
Penulis : Sihumas Polres Singkawang.
