LANTAS BERIKAN TILANG KEPADA PENGENDARA YANG TIDAK MENGGUNAKAN HELM SNI DAN YANG MENGGUNAKAN KNALPOT BRONG

151

Singkawang, Polda Kalbar – Polres Singkawang,
Personil Unit Turjawali Satlantas Polres Singkawang berikan penindakan pelanggaran lalu lintas berupa tilang kepada masyarakat yang tidak menggunakan helm dan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong pada saat penjagaan serta pengaturan lalu lintas di daerah KTL ( Kawasan Tertib Lalulintas ) dan di lonasi ramai aktifitas masyarakat di Kota Singkawang.
Sabtu (9/12/2023).

Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H ., S.IK ., M.H melalui Kasat Lantas IPTU Sangidun, S.Sos menyampaikan
Hal ini dilaksanakan agar terwujudnya Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ( Kamseltibcar lantas ) di wilayah Kota Singkawang. 

Kegiatan ini juga agar memberikan dampak positif bagi masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara di jalan raya yaitu tertib berkendara dengan menggunakan helm SNI serta membawa kelengkapan data identitas diri pribadi dan sepeda motor.

Disamping melakukan patroli dan penjagaan di titik rawan pelanggaran lalu lintas, anggota Satlantas Polres Singkawang juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas serta mematuhi peraturan dalam berlalu lintas di jalan raya.

Dengan teguran humanis dan penindakan pelanggaran lalu lintas serta antisipasi terjadinya laka lantas, Satlantas Polres Singkawang hadir memberikan rasa aman bagi pengguna jalan raya serta mencegah timbulnya gangguan kamseltibcar dan tindak kriminalitas di daerah hukum Polres Singkawang.
(Cs)

Penulis : Briptu Fiqri Farendi, S.H. Satlantas Polres Singkawang