Polda Kalbar Polres Singkawang Polsek Singkawang Timur. Bhabinkamtibmas Singkawang Timur, telah melaksanakan Sosialisasikan dan Penyebaran Himbauan Berupa Maklumat Kapolda kalbar sesuai dengan ST Bapak Kapolres Singkawang No. ST/79/IV/ops 1.3/2022 tanggal 18 April 2022 ttg sosialisasi maklumat Kapolda Kalbar, tentang larangan dan sangsi hukum bagi pembakar hutan dan lahan. Kamis ( 28/04/2022 ).
Bhabinkamtibmas Singkawang Timur telah melaksanakan sosialisasi dan penyebaran himbauan berupa maklumat Bapak Kapolda Kalbar tentang Karhutla kepada warga kec.singkawang Timur.
Hal ini di lakukan untuk menyadar kan masyarakat melalui himbauan berupa maklumat baik berupa banner, pamplet, agar masyarakat mengerti ttg hukuman dan sangsi bagi yang melanggar.
Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.