Polda kalbar, Polres Singkawang, Polsek Singkawang Selatan.- Bhabinkamtibmas Kel. Sijangkung Bripka Fransiskus.H melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, adapun yang perlu diketahui oleh warga adalah supaya warga dapat mengetahui cara membuka lahan kebunnya dengan menebang kayu atau dengan alat berat supaya tidak melakukan pembakaran apalagi disaat musim kemarau tentu sangat membahayakan lahan sekitarnya.
Para petani yang perlu diingat bahwa apabila terjadi kebakaran hutan maupun lahan akan dikenakan sangksi pidana maupun denda bagi para pembakar hutan maupun lahan kebun, nah ini lah yang sering di sampaikan oleh tiga pilar yaitu Lurah, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa supaya lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban akibat pelanggaran pembakaran hutan dan lahan.
Polda kalbar, Polres Singkawang, Polsek Singkawang Selatan. Dengan adanya himbauan Pemerintah tentang bahaya karhutla “Mari bersama-sama patuhi agar tidak terdapat titik titik api di wilayah sekitar kita” demikianlah himbauan Bhabinkamtibmas yang tidak henti-hentinya menyampaikan himbauan baik melalui tapka, menggunakan banner maupun melalui perangkat media sosial, yang diharapkan masyarakat tetap mematuhi himbauan pemerintah yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27/04/2022
Kapolsek Singkawang selatan Akp Inayatun Nurhasanah S.H, Saat dikonfirmasi di tempat terpisah menyampaikan bahwa ” Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami tentang bahaya yg di akibat kan dari tindakan karhutla, dan dalam setiap kegiatan sambang atau sosialisasi masalah karhutla yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Singkawang Selatan, mengharap kan agar senantiasa selalu menyampaikan pesan–pesan Kamtibmas, sosialisasi,dan himbauan yang lebih menyentuh dan mudah di pahami oleh warganya sehingga situasi di wilayah masing-masing tetap dalam keadaan aman dan kondusif ucap Kapolsek.