
Polres Singkawang Polda Kalbar Polsek Singkawang Barat Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, sekira pukul 10.00 sd 11.00 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Singkawang Jl. Firdaus Rais telah dilaksanakan sidang kasus Penganiayaan / Pengeroyokan
dengan terdakwa Sdr. MUHAMMAD TAHYAT Alias TAHYAT Alias ANGAH Bin MUBARAK dan Sdr. ZULFIAN NURFIRMANSYAH Alias PIAN Alias BETOK Bin ZULKIBLI secara DARING dengan agenda sidang Pembelaan Terdakwa
Hadir dalam sidang, Hakim anggota : Behinds Jefri Tulak.SH., Panitera pengganti : Andi Robert, S.Sos., Penuntut umum : Hery Susanto S.H., Penasehat Hukum Terdakwa : Charly Nobel.SH.
Identitas Terdakwa
1.MUHAMMAD TAHYAT als. TAHYAT als ANGAH Bin MUBARAK, laki-laki Alamat : Jl. Kacang Gg. Melur II, Rt. 10, Rw. 04, Kel. Jawa, Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang Islam, Karyawan PLN.
- ZULFIAN NURFIRMANSYAH als FIAN als BETOK Bin ZULKIBLI, 32 tahun, laki-laki, Alamat : Jl.Tengah gg.M saleh, No. 21, Rt. 01, Rw. 02, Kel. Tengah, Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang,Islam, Swasta.
Dalam pelaksanaan sidang para terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Sidang dengan agenda “Putusan” oleh Hakim Pengadilan Negeri Singkawang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 .
Kapolsek Singkawang Barat Kompol Charles Sitorus, SH melalui Iptu R.Moh Walidu, SH menjelaskan dengan kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman pada saat persidangan berlangsung.
