CIPTA KONDISI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI KOTA SINGKAWANG

319

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang telah dilaksanakan kegiatan Cipta Kondisi dalam rangka Penertiban dan penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), Sabtu ( 20/11/2021 ) pukul 23.00 Wib

Keguatan Cipta kondisi dilaksanakan berdasarkan Sprin Nomor : Sprin/1920/XI/OPS.4.5./2021 tanggal 18 November 2021 perihal Cipkon malam minggu untuk melakukan Penertiban dan Penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang.

Sebelum pelaksanaan kegiatan Cipta Kondisi dilakukan apel pengecekan personil dan pemberian APP terkait CB dalam pelaksanaan tugas oleh Kabag Ops Polres Singkawang Akp. Andri Syahroni, S.I.P,. M.M

Kapolres Singkawang AKBP. Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K, M.H., melalui Kabag Ops Polres Singkawang Akp. Andri Syahroni, S.I.P,. M.M mengatakan bahwa sasaran kegiatan adalah Cafe dan warkop di seputaran Masjid Raya, Pekong tua, Warung Kopi Rusen dan Cafe San Khew Jong;

Warkop Seputaran Terminal Jl. Stasiun Kel. Pasiran, Warkop dan Cafe Seputaran Jl. Yohana Godang, Hotel Mahkota Kel. Pasiran ;

Cafe dan warkop sepanjang Jl. P. Diponegoro, serta Warkop di seputaran bundaran 1001 AI.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah melakukan pemantauan terhadap Tempat Keramaian, Pelaku Usaha / Tempat Usaha yang tidak mematuhi aturan sesuai regulasi Inmendagri No. 58 tahun 2021.

Memberikan edukasi serta teguran baik secara lisan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

About The Author