
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Telah dilaksanakan kegiatan Penindakan Pelanggaran Knalpot Bising pada ruas ruas dan persimpangan Jalan yang menjadi jalur padat penduduk sehingga tercipta Kamseltibcar lantas dan kenyamanan serta ketenangan warga masyarakat dan patroli mobile di wilayah Hukum Polres Singkawang, Senin ( 11/10/2021 ) pukul 19.30 Wib – 22.00 Wib
Dasar pelaksanaan kegiatan adalah Surat Perintah Kasat Lantas Polres Singkawang Nomor : Sprint / 1686 / X / Yan/ 2021 tanggal 11 Oktober 2021 tentang penindakan pelanggaran 7 tematik dan penertiban knalpot Bising serta menindak lanjuti tulisan di medsos untuk penertiban knalpot Bising.
Kegiatan dilaksakanan oleh 4 orang personil Sat Lantas dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Singkawang Akp. Syaiful Bahri, S.ip, M.Sos.
Dihubungi secara terpisah Kasat Lantas Polres Singkawang Akp. Syaiful Bahri, S.ip, M.Sos. menjelaskan bahwa penertiban / penindakan pelanggaran kanlpot Bising dilaksanakan secara mobile dan tertangkap tangan saat kegiatan patroli.
Masyarakat sekitar lokasi pada saat pelaksanaan penilangan mendukung kegiatan penertiban knalpot bising.
Penindakan pelanggaran dilaksanakan dengan Tilang dan knalpot akan disita sebagai barang bukti pada Bintara Tilang dengan memberikan penjelasan secara Humanis dan sesuai aturan.
Patroli dan penindakan pelanggaran dilaksanakan pada ruas ruas dan persimpangan jalan yang menjadi jalur padat penduduk sehingga tercipta Kamseltibcar lantas dan kenyamanan serta ketenangan warga masyarakat.
“Pada saat pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil melakukan tilang terhadap 5 buah kendaraan, dengan Barang Bukti 5 Unit kendaraan bermotor, terparkir di Pos Lantas dalam keadaan lengkap”, terang Kasat Lantas.

