HIMBAU MASYARAKAT PATUHI PROKES MELALUI KEGIATAN BLUE LIGHT PATROL

362

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2, mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19 masih terus dilakukan di Kota Singkawang.

Kegiatan dilaksanakan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021, tanggal 09 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Berkaitan dengan hal tersebut dilaksanakan kegiatan Blue Light Patrol oleh personil Polsek Singkawang Utara untuk mengntisipasi Gangguan Kamtibmas (GK) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Kota Singkawang, Rabu ( 15/09/2021 ) pukul 08.35 Wib s.d 11.15 Wib.

Personil Polsek Singkawang Utara yang melaksanakan kegiatan sebanyak 2 orang yaitu Bripka. Syamsu Rizal dan Bripka. Efin Eno. S, melakukan pemantauan Arus lalin, Pemukiman penduduk, Warkop, Cafe, PKL, Pertokoan, dengan melewati Jalur Jl. Ratu Sepudak, Jl. Trisula dan Jl. Demang Akub.

Kapolsek Singkawang Utara Akp. Harsoyo, S.Mn., M.M., saat dihubungi menerangkan bahwa Saat berpatroli personil Polsek Singkawang Utara juga melaksanakan himbauan kepada masyarakat di Wilayah Kec. Singkawang Utara.

Menghimbau untuk selalu meningkatkan Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dalam beraktifitas kehidupan sehari-hari dengan selalu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan untuk mencegah, mengurangi mobilitas keluar rumah, menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang.

“Kita harapkan agar para pelaku Usaha warkop, Cafe, Rumah makan dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi himbauan yang kita berikan dalam Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Level II di Kota Singkawang”, ungkapnya.

About The Author