Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu berupa himbauan dan pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan atau mematuhi protokol kesehatan ( 6 M ) dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid – 19 di Kota Singkawang, masih gencar dilakukan oleh Polsek Singkawang Barat.
Dasar pelaksanaan kegiatan adalah Intruksi Menteri Dalam Negri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Berkaitan dengan hal tersebut telah dilaksanakan kegiatan patroli oleh Personil Polsek Singkawang Barat sebanyak 4 orang dipimpin oleh Iptu. Kamran Sazali, dengan melalui route patroli yaitu Jl. Alianyang, Jl. Firdaus Rais, Jl. P. Diponegoro, Jl. Yohana Godang dan Jl. Yos Sudarso Singkawang, Minggu ( 12/09/2021 ) 21.50 Wib s.d 23.20 Wib.
Tempat yang menjadi sasaran kegiatan patroli adalah Warnet Jl. Alianyang Kel. Pasiran, Beringin Corner Singkawang Jl. P. Diponegoro Kel. Pasiran, Billyar Jl. P. Diponegoro Kel. Pasiran, Warkop Elly Jl. P. Diponegoro Kel. Pasiran, PKL Jl. P. Diponegoro Kel. Pasiran, Warkop Li Hue Jl. P. Diponegoro Kel. Pasiran, Warkop Wakyud Jl. P. Diponegoro Kel. Pasiran, Phan-Phan Jl. P. Diponegoro Kel. Pasiran, Time Coffe Jl Yohana Godang Kel Pasiran, Warkop Sahabat Jl Yohana Godang Kel Pasiran dan PKL Jl. Yos Sudarso Kel. Melayu Singkawang.
Dihubungi secara terpisah Kapolsek Singkawang Barat Kompol. Charles Sitorus, S.H., melalui Iptu. Kamran Sazali mengatakan bahwa ketika pelaksanaan patroli petugas menghimbau kepada Para pelaku Usaha, Warung kopi, Cafe, dan PKL untuk mematuhi Protokol Kesehatan
“Kita harapkan para pelaku Usaha warung kopi, Cafe, dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi Protokol kesehatan, sesuai anjuran Pemerintah”, ujar Kamran.

