Kasat Binmas imbau STOP Pembakaran Hutan dan Lahan Lewat Siaran Radio Mustika

278

Polda Kalbar Satbinmas Polres Singkawang, pada hari Sabtu tanggal (28/08/2021), telah dilaksanakan himbauan kamtibmas.

Memasuki OPS Bina Karuna II Kapuas th 2021 Kasat binmas Iptu Supiyanto Melalui siaran Radio Mustika 102,8 FM Kaliasi Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan yang dipandu oleh penyiarnya yaitu Abang Viki Sorongan menghimbau Masyarakat untuk

Stop pembakaran stop pembakaran hutan dan sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2014 pasal 48 ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan Cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 10 tahun atau denda 10 miliar

Ia juga mengimbau agar masyarakat apabila melihat , dan menemukan lokasi kebakaran hutan dan ladang harap bekerjasama untuk menginformasikan diPolsek terdekat.tutur Iptu Supiyanto

About The Author