PATROLI GABUNGAN BERSAMA INSTANSI TERKAIT, PENERTIBAN DALAM RANGKA PENGETATAN PPKM LEVEL 3 DI KOTA SINGKAWANG

315

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Sebagai upaya untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid – 19, dilaksanakan kegiatan patroli gabungan bersama Instansi terkait, laksanakan penertiban dan penegakan hukum dalam rangka pengetatan PPKM level 3 di Kota Singkawang, Rabu ( 18/08/2021 ) pukul 20.30 Wib s/d 23.45 Wib.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Singkawang, Nomor: Sprint/1344/VIII/OPS.4.5./2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Patroli Gabungan dengan Instansi terkait.

Personel Polres Singkawang yang terlibat di dalam kegiatan Patroli gabungan sebanyak 6 orang dipimpin oleh, Ipda. Dwi Hendy Winito, S.H, Sat Pol PP Kota Singkawang sebanyak 15 Personil, Kodim 1202 Singkawang sebanyak 6 personil dan Brimob Batalyon B 3 Personil

Lokasi kegiatan patroli antara lain adalah Jln. Firdaus, Jln. P. Diponegoro, Jln. Hermansyah, Jln. SM. Tsjafioeddin, Jln. Nyiur, Jln. Tani, Jln. A. Yani, Jln. Alianyang dan Jln. Firdaus.

Sasaran kegiatan patroli adalah Cafe, Watung Kopi, Billyard yaitu
Smart Cafe, Jln. Tani, an. Paul, The Start 88, Jln. Tani, An. Yanto

Warung kopi Akim, Jln. Tani ( A.n Dila), Jl. Syafiaudin, Warkop Kopi Tiam, Jln. Tani ( an. Hendri ).

Billyard league serie a, Jln.Tani
an. Anyang dan Seven Kings, Jln. Tani, an. David

Rumah Makan Ayam Tumbuk Nusantara Jln. Tani no. 15.A dan Singkawang Vapor, Jln. Tani
A.n Hendi Wongso.

Kendaraan yang digunakan 3 Unit R4 Sat Pol PP, 1 Unit R4 Polres Singkawang, 1 Unit R4 Kodim 1202 Singkawang dan 1 Unit R4 Brimob Singkawang.

Ipda. Dwi Hendy Winito, S.H mengatakan bahwa kegiatan patroli gabungan dilaksanakan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Singkawang Nomor : 400/300/SETDA.KESRA-B tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta upaya pengendalian dan penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Memberikan Himbauan tentang Protokol Kesehatan dan Penertiban, Penegakan Hukum dalam rangka Pengetatan PPKM level 3 di Kota Singkawang.

Memberikan sanksi dan teguran apabila menemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19, ujar Dwi Hendi.

About The Author