DALAM RANGKA HUT RI KE- 76 TAHUN 2021, NAPI LAPAS KELAS II B SINGKAWANG DIBERIKAN REMISI

364

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang, Bertempat di Aula Lapas Klas II B Singkawang Jalan Karang Intan Rt. 09 Rw. 02 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang, telah dilaksanakan Upacara Pemberian Remisi.

Remisi diberikan kepada Napi Kelas II B Singkawang dalam rangka HUT RI Ke-76 tahun 2021, Senin ( 17/08/2021 ) pukul 12.30 Wib.

Hadir dalam kegiatan adalah Walikota Singkawang Ibu. Tjhai Cui Mie, S.E, M.H, Kapolres Singkawang diwakili oleh Waka Polres Singkawang Kompol. Haryanto, S.H, Dandim 1202 / Skw diwakili oleh Kapten Inf. Suradi, Ketua Pengadilan Negeri Singkawang diwakili Sekertaris, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang Bpk. Herry Kin, SH dan peserta Upacara berjumlah 20 orang.

Jumlah Napi yang mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 tahun 2021 sebanyak 304 orang, terdiri dari Laki – laki 294 orang dan Perempuan 10 orang. Dengan rincian Remisi Pidana Umum sebanyak 157 orang dan Remisi Pidana Khusus sebanyak 147 orang .

Adapun nama Napi yang mendapatkan Remisi Khusus II (yang bebas pada tanggal 17 Agustus 2021) yaitu : An. Feri Abdul Kamil Als Feri Bin Abdul Rasyid (alm), Laki- laki, 43 tahun, Alamat : Gg. H. Aliamin Rt. 05 Rw. 01 Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya. Yang bersangkutan divonis Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 363 KUHP.

About The Author