Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Dalam
rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu Berupa himbauan dan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (6 M) dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Virus Covid -19 di Kota Singkawang, dilaksanakan kegiatan patroli Blue Light Patrol oleh personil Polsek Singkawang Utara, Selasa ( 17/08/2021 ) pukul 21.00 Wib s.d 23.30 Wib.
Kegiatan patroli dilaksanakan merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021, tanggal 09 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 dan STR Kapolda Kalbar Nomor : STR /326/VIII/OPS.2./2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Perintah untuk melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) TMT 03 Agustus s.d 01 September 2021 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Wabah Covid 19.
Ka Jaga Regu I Bripka. Sumarsono bersama Briptu. Wahyu Idryanto laksanakan Patroli, menyambangi pemukiman warga dan memantau Arus Lalu lintas, Warung Kopi, Cafe, PKL dan Pertokoan, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ditemui secara terpisah Kapolsek Singkawang Utara AKP. Harsoyo menjelaskan “Kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin bagi anggota Polsek setiap hari, ini semua dilakukan demi terciptanya keamanan ketertiban dan kelancaran serta keselamatan berlalu lintas” tutur Akp. Harsoyo
Selain itu petugas juga tidak lupa untuk menyambangi warga menghimbau untuk selalu meningkatkan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dalam beraktifitas kehidupan sehari-hari dengan selalu memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan, mengurangi mobilitas keluar rumah, untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang.

