
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Rabu ( 14/07/2021 ) pukul 08.00 Wib s/d 20.00 Wib, telah dilaksanakan kegiatan penyekatan, di Pos cek poin Jl. Raya Pantai Panjang Kel. Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
Dasar pelaksanaan kegiatan adalah
Inmendagri No : 20 tahun 2021 tanggal 09 Juli 2021, Surat Keputusan Walikota Singkawang. No : 400/251/ SETDA.KESRA-B tahun. 2021, tanggal 09 Juli 2021 dan Surat Perintah Kapolres Singkawang Nomor: Sprin/ 1186 /VII/OPS.4.5./2021, tanggal 12 Juli 2021 .
Kuat personil di Pos Cek point adalah berjumlah 22 personil terdiri dari Polres 11 pers, TNI 6 pers, Brimob 3 pers dan Dishub 2 pers.
Rangkaian kegiatan adalah bahwa Sekira pukul 08.30 Wib, dilaksanakan apel persiapan, di pimpin Bpk. Kabagops Polres Singkawang, Kompol Habib Turhiba .
Dilanjutkan kegiatat penyekatan , dengan sasaran, seluruh kendaraan dan orang yang hendak masuk ke Kota Singkawang.
Sekira pukul 11.00 Wib. Rombongan Forkompinda Kota Singkawang, tiba di pos cek poin Pasir Panjang. Dilanjutkan pemeriksaan kendaraan dan orang , yang masuk ke Kota Singkawang.
Sekira pukul.12.00 Wib, Forkompinda, meninggalkan Pos cek poin Pasir Panjang.
Kegiatan penyekatan di hentikan dari pukul.15.00 – 16.30 Wib , mengingat cuaca hujan.
Sekira pukul 20.00 Wib, kegiatan penyekatan yang di lakukan oleh regu I (satu ) selesai.
Dan di serah terimakan ke regu 2 ( dua ), kegiatan berjalan aman , lancar dan kondusif.

