PELAYANAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) POLRES SINGKAWANG

292

Polda Kalbar Polres Singkawang, Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK / WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Jumat, 02 Juli 2021)

Sistem pelayanan terpadu sebagai upaya pemerintah Kota Singkawang dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman serta sebagai simbol pemerintah yang hadir secara cepat untuk membantu pelayanan masyarakat dengan transfromasi teknologi digital.

Predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) telah disandang Polres Singkawang sejak tahun 2018 yang diberikan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformsi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dan untuk mempersiapkan menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) di wilayah hukum Polres Singkawang,

Termasuk Pelayanan Polres Singkawang, Polres Singkawang selalu berusaha memberikan akses kemudahan bagi masyarakat Kota Singkawang baik berupa perizinan maupun non perizinan, Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sering disebut sebagai SKCK. Di dalam nya terdapat beberapa instansi baik dari Pemkot, Polri, Bank Kalbar, Bank BRI dan BKD yang membuka pelayanan khususnya perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

Tentang proses pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), biayanya sangat transparan dan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pusat, dan dana tersebut merupakan status bukan pajak (PNBP), dan dana tersebut langsung ditransfer ke kas Negara. Sesuai PP No. 76 Th 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Sebagai Pengganti PP No. 60 Th 2016) bahwa Tarif Penerimaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Sebesar Rp 30.000,- dan Bagi Pemohon Yang Tidak Mampu Sebesar Rp 0,- alias gratis namun dilengkapi dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah yang asli.

Sedangkan proses pembuatan laporan kehilangan barang / surat berharga, yang dilayani dipolres tidak dipungut biaya alias gratis, untuk lebih memudahkan masyarakat SKCK juga dapat dibuat diGrand Mall MPP.