Polda kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Rabu ( 02/06/2021 ) pukul 09.00 Wib s/d 10.00 Wib telah dilaksanakan penempelan stiker “Ayo pakai Masker” pada kendaraan angkutan umum serta Himbauan untuk mematuhi SK Walikota Singkawang nomor : 500 / 141 / SETDA. EKSDA – B tahun 2021 serta himbauan kepada pelaku usaha tentang Pembatasan Jam Operasional hingga pukul 22.00 WIB dan “Himbauan untuk selalu menggunakan Masker”, berikut himbauan ttg Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat didaerah Kota Singkawang.
Dasar pelaksanaan kegiatan adalah ST Kapolres Singkawang, Nomor : STR/ 172/IX/OPS.2/2020 tanggal 25-09-2020 tentang Kegiatan Kampanye Penggunaan Masker dalam rangka pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta penegakan dan penerapan.
Peraturan Walikota Singkawang, Nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di wilalah hukum Kota Singkawang.
Surat Keputusan Walikota Singkawang nomor : 500/141/SETDA.EKSDA-B tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional hingga pukul 22.00 Wib bagi Pelaku Usaha di Kota Singkawang
Tempat yang menjadi sasaran kegiatan adalah di Pusat Perbelanjaan Pasar / tempat Warung Kopi Jl. Tanjung Harapan daerah hokum Polres Singkawang.
Pelaksana kegiatan adalah 3 ( tiga ) orang personil Sat Lantas Polres Singkawang yaitu Ipda. Budi. R, Briptu. Indung. TP dan Bripda. Bimmo Sheno. K
Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan terpantau Pengemudi dan penumpang sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19, menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak berkerumun.
Terlaksananya kegiatan Kamseltibcar Lantas dan penerapan protokol kesehatan covid 19 dan terciptanya rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan raya.
Terlaksananya himbauan tentang keselamatan Lalu Lintas dan himbauan Protokol Kesehatan kepada para pengguna jalan, Penempelan Sticker : 3 Sticker, Pembagian Masker : 4 Masker, Himbauan Protokol Kesehatan : 3 dan Pembagian Buku Petunjuk Keselamatan Berlalu Lintas : 3 Buku