PEMBERLAKUAN KEP WALIKOTA SINGKAWANG TENTANG PEMBERAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO ( PPKM MIKRO ) DI WILAYAH SINGKAWANG SELATAN

260

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari minggu (30/05/2021 ) pukul 22.00 Wib s/d 23.00 Wib, telah dilaksanakan kegiatan penerapan Kep. Walikota Singkawang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM Mikro ) di Wilayah Hukum Polsek Singkawang Selatan Polres Singkawang.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Walikota Singkawang . No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tanggal 23 April tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Sprint KRYD Polsek Singkawang Selatan No. 71 / V / PAM.3/2021 tanggal 118 Mei 2021.

Petugas yang melaksanakan kegiatan adalah personil Polsek Singkawang Selatan Polres Singkawang yaitu Aipda. Edi Juliardi, Aipda. Sudirman dan Brigpol. Almudami.

Adapun tempat yang menjadi sasaran kegiatan adalah Warung Kopi, Toko Sembako, Warung makan, Warnet, Kerumunan masyarakat dan para pelaku usaha lainnya.

Pada kesempatan tersebut petugas memberikan himbauan sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha, mengenai prokes dan batasan waktu operasional.

Diharapkan para pelaku usaha dapat memahami Keputusan Walikota Singkawang, menerima dan akan mematuhi keputusan tersebut.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan lancar dan aman.

About The Author