
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Minggu ( 30 Mei 2021 ), pukul 00.15 Wib s/d 03.00 Wib, telah dilaksanakan kegiatan patroli serta stationer dipersimpangan yang dianggap rawan kecelakaan dan antisipasi kegiatan balapan liar serta pelanggaran lalu lintas berikut dilaksanakan kegiatan penegakan Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 500/141 SETDA.EKSDA-B tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro diwilayah hukum Polres Singkawang.
Personil yang melaksanakan kegiatan adalah Bripka. Arif Alamsyah dan Bripka. A. Yudi Kurniawan.
Lokasi Patroli / Stasioner adalah di Jln. Merdeka ( Jembatan Agen 2 ), Jln. Ponegoro ( U turn Asisi, U turn NSS, U turn Mr. Crispy, U turn Mahkota ), Jln. Gunung Kerinci ( Simpang Bantilan ) dan Jln. Pemuda ( Titik Nol ).
Sasaran Kegiatan adalah Lokasi rawan macet dan rawan kecelakaan di Kota Singkawang, Lokasi persimpangan dan Taman Kota serta tempat yang kerap di jadikan ajang balapan liar, Pengendara ranmor dan para pengguna jalan lainnya, Kawasan tertib lalu lintas Jalan P. Diponegoro Singkawang dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan Sarana Kendaraan dinas Roda 4 (empat) 9C, Rompi Lantas, Pluit, Lampu Apil, Jas hujan Dinas dan Buku Tilang.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk terwujudnya Kamseltibcar Lantas di Kota Singkawang, meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas dimalam hari khususnya di malam Minggu serta menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 500/141/SETDA.EKSDA-B TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro guna mencegah penyebaran covid 19 di wilayah hukum Polres Singkawang.
Mencegah kegiatan balapan liar dengan stasioner pada lokasi-lokasi yang kerap dijadikan ajang balapan liar dan himbauan dan tindakan disiplin terhadap anak muda mudi yang ditemukan mengabaikan protokol kesehatan agar segera membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing guna mencegah penyebaran covid 19 dan mencegah kegiatan balapan liar yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Kegiatan dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman hingga selesai.

