
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Minggu ( 30/05/2021 ) pukul 22.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro di Wilayah Polsek Singkawang Tengah.
Dasar pelaksanaan kegiatan adalah Keputusan Walikota Singkawang . No : 400/170/SETDA.KESRA-B tahun 2021 tentang perpanjangan masa berlaku Keputusan Walikota No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tanggal 23 April tahun 2021 tentang PPKM Mikro di Kota Singkawang.
Route wilayah patroli adalah Jl. Jendral Sudirman, Jl. Nusantara Stasioner di Jl. Kurau, Stasioner Jl. Setia Budi, Jl. Budi Utomo dan Stasioner di Kilometer Nol Singkawang Jl. Pemuda Kecamatan Singkawang Tengah.
Personel memberikan himbauan menggunakan Mobil Patroli dilengkapi dengan alat Pengeras Suara, untuk memberikan Himbauan dan Penertiban kepada Warga Masyarakat, Pengelola Pasar Tradisional, Pengusaha Cafe, Tempat Karaoke dan Rumah Makan, agar mematuhi Peraturan Walikota Singkawang, guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Adapun Personel Polres Singkawang Polsek Singkawang Tengah yang melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi berjumlah 5 ( lima ) orang dipimpin oleh Kapolsek Singkawang Tengah AKP. Yober Lisu, S.AP
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.