
Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Jumat (28/05/2021), telah mengamankan 3 orang pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika Disebuah rumah Kost Jalan Pembangunan Gang H.Achmal, RT/RW 005/002, Kelurahan Tengah, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang dan disebuah rumah yang beralamat di Jalan Pramuka RT/RW 003/001 Kelurahan Condong , Kecamatan Singkawang Tengah , Kota Singkawang.
Pada saat penggeledahan di temukan narkotika jenis sabu ditemukan sebanyak 2 (Dua) paket berisikan Narkotika jenis Sabu kemudian tersangka dilakukan pengecekan urine tersangka dan hasil dari pengecekan urine tersebut positif mengandung metamfetamin kemudian tersangka di kenakan pasal 112 dan atau pasal 114 UU nomor 35 tentang narkotika tahun 2009 selanjutnya tersangka dibawa ke polres singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut