
Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Jumat Tanggal (28/05/2021) , anggota satnarkoba Polres Singkawang telah mengamankan 2 orang pelaku diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.pada saat penggeledahan yang beralamat Jalan Demang Akub No. 20 RT/RW 004/002 Kelurahan Sungai Rasau, Kecamatan Singkawang Utara , Kota Singkawang. anggota berhasil mengamankan 8 (Delapan) paket kantong palstik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh tsk berinisial ROL dan Y pada saat penggeledahan BB yang ditemukan di akui milik pelaku berinisialn ROL kemudian kedua pelaku dan Barang Bukti dibawa ke polres Singkawang dan dilakukan pengecekan urin,penimbangan BB dan pengecekan BB kebalaipom untuk mengetahui barang bukti tersebut positif mengandung narkotika atau tidak kemudian di lakukan pemeriksaan Terhadap Pelaku

