Satbinmas Polres Singkawang, memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana

184

Polda Kalbar Polres Singkawang Sat Binmas, pada hari Selasa tanggal (11/5/2021), telah dilaksanakan kegiatan Sambang Kamtibmas.

Personel sat binmas polres Singkawang terus menggencarkan sosialisasi terkait sapu bersih pungutan liar (saber pungli) kepada masyarakat dan kali ini menyasar kec.Singkawang tengah.

Brigpol Bambang mengatakan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan tugas Saber Pungli dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan dunia pendidikan.

Dia berharap sosialisasi bertujuan untuk dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat Kec.Singkawang tengah.

“Ini agar mereka dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan Undang-undang tersebut,” katanya.

Dengan adanya kegiatan ini maka perangkat lurah dan masyarakat mengerti bahwa Pungli, khususnya adalah perbuatan melanggar hukum.

“Kami berharap tidak ada lagi tindakan pungli di kelurahan wilayah hukum di Kota Singkawang,” harapnya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak fisik. “Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” pungkasnya.

About The Author