
Polda Kalbar Polres Singkawang Sat Binmas Polres Singkawang, pada hari Selasa tanggal (27/4/2021), telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Karhutla.
Untuk antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)Sat Binmas melalui Brigpol Juniardi,S.H gencar laksanakan patroli dialogis memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat di kelurahan Pasiran Kec. Singkawang Barat.
Dalam kesempatan tersebut Brigpol Juniardi,S.H menjelaskan maksud dan tujuan dilakukannya sosialisasi dan himbauan Karhutla kepada warga masyarakat, guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan menyambangi warga serta pemasangan spanduk terkait karhutla.
Jajaran Sat Binmas selalu mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga lingkungannya dan tidak melakukan pembakaran lahan secara liar, agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan juga bagi warga masyarakat sekitar.
Kasat Binmas Iptu Supiyanto, Menegaskan dengan adanya kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini diharapkan warga masyarakat sadar bahwa membakar hutan maupun lahan dengan sengaja ada hukum dan sanksi pidananya.
Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.