KANIT BINMAS POLSEK SINGKAWANG TENGAH IPTU MARJALAN PASANG SPANDUK HIMBAUAN LARANGAN KARHUTLA

180

Polres Singkawang Polsek Singkawang Tengah.
Kanit Binmas Polsek Singkawang Tengah Iptu Marjalan pimpin giat Himbuan kepada warga di Kelurahan Roban Singkawang, tentang larangan Pembakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) dan Memberikan Edukasi mengenai dampak yang akan ditimbulkan akibat dari pembakaran hutan dan lahan, Sabtu (13-03-2021).

Iptu Marjalan lakukan pemasangan Spanduk untuk memberikan himbauan Larangan Karhutla kepada Masyarakat, Selain itu juga berikan himbauan secara lisan dengan mengatakan “kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, Dampak yang dapat ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah akan menimbulkan kabut asap yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, Sehingga udara menjadi tercemar selain itu juga menimbulkan Kabut yang dapat menghalangi pandangan ( Penglihatan) yang dapat mengganggu transportasi Darat , Laut dan Udara ,

Selain itu bila udara sudah tercemar maka kita semua akan mengalami kesulitan untuk bernafas sehingga dapat menimbulkan penyakit Inspa, Jadi untuk mencegah Karhutla kami menghimbau agar pembukaan lahan harus melalui tahapan yang benar dan tidak dengan cara membakar, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan agar udara kita tetap segar dan tetap Sehat,

Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2009 Tentang Lingkungan Hidup dan Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” Pada kesempatan ini saya menghimbau jangan membuka lahan dengan cara membakar, dan saya juga mengharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Singkawang, Agar segera menghubungi Pihak Kepolisian terdekat, Ungkap Iptu Marjalan.

About The Author