Polda Kalbar Polres Singkawang Polsek Singkawang Selatan. Pada tanggal 25 Pebruari 2021 Personil Polri Polsek Singkawang Selatan di bantu Personil Polres Singkawang Melaksanaan pengamanan tempat ibadah Vihara / pekong di wilayah hukum Polsek Singkawang Selatan dalam rangka perayaan Cap Go Meh tahun 2021.
Pada saat pelaksanaan Pengamanan petugas melaksanakan koordinasi dengan pengurus Vihara / pekong tentang pelaksanaan ibadah dalam rangka Cap Go Meh. Memberikan himbauan tentang larangan melakukan pertunjukkan kegiatan Pawai tatung, cuci jalan, pawai naga, dan sejenisnya yang mengundang orang banyak,sesuai dengan SE Gubernur Nomor : 453.1/0111 Tahun 2021, tanggal 08 Januari 2021 dan SE. Walikota Skw Nomor : 180/091/Setda- HK- H tahun 2021, tanggal 29 Januari 2021. Petugas juga menyampaikan Surat Keputusan Bersama Walikota Singkawang, Kapolres Singkawang dan Dandin 1202/Skw beserta Kadis Parpora, Kakan Kemenag Kota Singkawang, Panitia Imlek dan CGMCGM dan 8 Majelis keagamaan Kota Singkawang tentang pelarangan perayaan Cap Go Meh di Kota-kota Singkawang tahun 2021 di masa pandemi covid 19.
Dan petugas Pengamanan di Vihara Ci Kung Kelurahan Sijangkung yang di pimpin Ipda Akhmadi bersama petugas pengamanan di Vihara Cikung menjumpai satu tatung yang masih melaksanakan giat antraksi di Vihara Ci Kung Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan dan memberikan teguran kepada Tatung yang masih melakukan atraksi di Vihara Ci Kungnya agar tidak melakukan antraksi dan turun jalan, hanya di perbolehkan melaksanakan Ibadah di Viharanya. Ipda Akhmadi juga memberikan himbauan kepada warga yang melaksanakan ibadah agar tidak berkerumun, selalu menjaga jarak, memakai masker dan mematuhi Protokol kesehatan.