Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.
Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 dan membagikan Masker kepada masyarakat, Rabu ( 24/02/2021 ), pukul 08.30 Wib s/d selesai.
Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.
Route yang dilalui oleh petugas patroli yaitu Jl. Firdaus A. Rais II, Jl. P. Diponegoro, Jl. Gusti Sulung Lelanang, Jl.Yohana Godang, Jl. GM. Situt, Jl. Pasar Turi, Jl. Kurau, Jl. Muslimin Ismail, Jl. Pasar Hulu ( Terminal Bengkayang ), Jl. Kalimantan, Jl. Setia Budi, Jl. Niaga, Jl. Sejahtera, Jl.Pai Bakir, Jl. P. Diponegoro, Jl.Firdaus A. Rais II.
Sasaran / lokasi kegiatan masyarakat yang berada di Pasar Turi dan komplek lertokoan Kel Pasiran Kec. Singkawawang Barat.
Pada kegiatan kali ini petugas memberikan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi tertulis tertulis Nihil dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 7 orang.
Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 dengan Ingat Selalu 5 M