
Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Minggu Tanggal (21/10/2020),
Penyidik/Penyidik pembantu Sat Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan pemeriksaan Saksi untuk melengkapi administrasi penyidikan terkait kasus tindak pidana narkotika yang saat ini sedang ditangani oleh BRIPTU RIO CHRISTIANUS,S.H anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang .
Dilakukan nya pemeriksaan ini untuk meminta keterangan tersangka atas kepemilikan barang bukti yg di temukan Di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso RT/RW 011/003 Kelurahan Kuala , Kecamatan Singkawang barat , Kota Singkawang .
, pada saat pengeledahan di temukan narkotika jenis sabu Sebanyak 10 (Sepuluh) paket, keterangan tersangka ini untuk melengkapi mindik berkas perkara Tsk A.
Melengkapi mindik ( administrasi penyidikan) ini dilakukan guna mempercepat proses penanganan kasus sehingga berkas perkara dapat segera di kirim ke Kejaksaan Negeri Singkawang untuk dapat diteliti oleh JPU untuk diterbitkannya P-21 yang dianggap berkas telah lengkap dan tersangka dapat disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU JUMARI,S.H mengatakan sudah menjadi tanggung jawab penyidik/penyidik pembantu untuk melengkapi adiministrasi penyidikan kasus-kasus yang ditangani unit I dan Untit II Sat Resnarkoba baik itu TP Narkotika saya selaku kasatresnarkoba polres Singkawang juga selalu mengawasi anggota Satresnarkoba polres Singkawang dan memastikan bahwa kelengkapan mindik dalam berkas perkara sehingga segera dilakukan pemberkasan kasus Narkotika yang sedang ditangani lengkap serta tidak ada kesalahan.
POLRES SINGKAWANG – SALAM JKK