Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Kamis pada tanggal (18/02/2021) Anggota Satnarkoba Polres Singkawang melakukan pembungkusan terhadap barang bukti yang akan di ujikan di balaipom pontianak.
Pembungkusan dan pengujian Barang bukti tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah barang bukti yang di temukan pada saat penggeledahan tersebut positif mengandung narkotika atau Negatif.
pembungkusan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu pembantu BRIPKA WIJAYA RAHMADINATA di saksikan oleh tersangka yang menguasai barang tersebut yang di temukan Di sebuah rumah yang beralamat di Jalan GM.Situt Gang Sadewa No.24 RT/RW 047/019 Kelurahan Pasiran , Kecamatan Singkawang barat , Kota Singkawang dan Di jalan K.S TUBUN RT/RW 019/009 Kelurahan Roban , Kecamatan Singkawang Tengah , Kota Singkawang, anggota berhasil mengamankan 1(Satu) paket kantong palstik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh tsk berinisial M
Pembungkusan dan Pengecekan barang bukti ini untuk dilakukan penetapan nya sebagai tersangka , jika barang bukti terbukti positif mengandung nartkotika jenis sabu maka penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku tindak pidana narkotika dan Selanjutnya dapat diproses.