MELAKUKAN PEMBUNGKUSAN BARANG BUKTI DI DUGA NARKOTIKA JENIS SABU YANG AKAN DI UJIKAN KE BALAIPOM PONTIANAK

101

Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Kamis pada tanggal (18/02/2021) Anggota Satnarkoba Polres Singkawang melakukan pembungkusan terhadap barang bukti  yang akan di ujikan  di balaipom pontianak.

Pembungkusan dan pengujian Barang bukti tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah barang bukti yang di temukan pada saat penggeledahan tersebut positif mengandung narkotika atau Negatif.
pembungkusan  barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu pembantu BRIPKA WIJAYA RAHMADINATA di saksikan oleh tersangka yang menguasai barang tersebut yang di temukan Di sebuah rumah yang beralamat di Jalan GM.Situt Gang Sadewa No.24 RT/RW 047/019 Kelurahan Pasiran , Kecamatan Singkawang barat , Kota Singkawang dan Di jalan K.S TUBUN RT/RW 019/009 Kelurahan Roban , Kecamatan Singkawang Tengah , Kota Singkawang, anggota berhasil mengamankan 1(Satu) paket kantong palstik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh  tsk berinisial  M

Pembungkusan dan Pengecekan barang bukti ini untuk dilakukan penetapan nya sebagai tersangka , jika barang bukti terbukti positif mengandung nartkotika jenis sabu maka penyidik akan melakukan  pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku tindak pidana narkotika dan Selanjutnya dapat diproses.