
Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Rabu – (17/02/2021) Pengendara kendaraan baik roda dua atau roda empat dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui E-Tilang.
Dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan. Mekanisme itu sangat bermanfaat bagi pelanggar yang memiliki mobilitas tinggi. Sistem ini juga menyingkat waktu lantaran proses pembayaran denda tilang menjadi lebih cepat.
Berikut alur sistem e-Tilang yang diterapkan :
- Polisi melakukan tilang
- Data tilang dimasukkan ke aplikasi e-tilang
- Pelanggar akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda dan kode pembayaran
4.Pelanggar membayar denda maksimal melalui m-Banking, ATM, dan teller BRI dan BNI - Struk pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita
- Data pelanggaran dikirimkan ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim
- Jaksa mengeksekusi amar/putusan tilang
- Pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar/putusan tilang dan sisa dana tilang
- Pelanggar menerima sisa dana melalui transfer atau mengambilnya ke bank
Bahwa ketika penindak menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang, dan besaran denda.
Apabila pelanggar tidak memiliki nomor ponsel, pelanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru. Lembar ini kemudian dibayarkan melalui rekening di BRI. Adapun bukti pembayaran kemudian bisa diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
“Penerapan E-Tilang dapat mencegah praktik pungli dalam pembayaran tilang sekaligus mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan dan proses pemegakan hukum bisa berjalan lebih transparan dan cepat”. Ujar Kasat Lantas Polres Singkawang