
Polda Kalbar-Polres Singkawang- Polsek Singkawang Timur.-Kanit Sabhara Polsek Singkawang Timur Iptu Sabdoaji. bersama Personilnya menyampaikan Himbauan dari Kapolres Singkawang menjelang Imlek 2572 dan Cap Go Meh di tempat ibadah, Kepada warga yang melaksanakan ibadah imlek di kec Singkawang Timur, jum’at tanggal (12/02/2021).
Dalam kegiatan himbauan dilakukan sesuai SE Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 443.1/0111 TAHUN 2021 , tentang Pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan cap go meh untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19) di Provinsi Kalimantan Barat dan sesuai SE Walikota Singkawang Nomor : 180/091/Setda-HK-H tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Perayaan Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19) di kec singkawang Timur Kota Singkawang.
Kanit Sabhara Polsek bersama Anggota berikan himbauan dari Kapolres Singkawang dengan himbauan Protokol kesehatan dengan gerakan 5M kepada warga yang melaksanakan ibadah di wilayah kecamatan Singkawang Timur.
Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singkawang Timur Iptu Dwi Haryanto.P.SH. mengatakan bahwa:
” Pelarangan sementara kegiatan Pawai Tatung, Cuci Jalan, Pawai Naga, Pertunjukan Kembang Api, yang dapat mengundang keramaian / kerumunan dalam rangka perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang,
-Agar selalu mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan ibadah perayaan imlek 2572 tahun 2021,
-Mengatur jumlah pengunjung tempat ibadah pada saat pelaksanaan ibadah agar tidak terjadi kerumunan dalam rangka meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kec.Singkawang Timur,
-Agar menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun /hansanitizer, dan Selalu menjaga keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan ibadah perayaan Imlek 2572 tahun 2021,