
Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Kamis (10/02/2021), telah mengamankan 3 orang pelaku di duga tindak pidana narkotika pada saat 3 (tiga) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika. Dari penangkapan terhadap Pelaku di lokasi yang berbeda tersebut yang dilakukan penggeledahan Di sebuah Ruko yang beralamat di Jalan Pasar turi dalam RT/RW 012/004 Kelurahan Pasiran , Kecamatan Singkawang Barat , Kota Singkawang, anggota berhasil mengamankan 11 (sebelas) paket kantong palstik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh tsk berinisial Fdan FEP kemudian Di Jalan Jendra Sudirman Rt. 010 Rw. 003 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang dan Kost BERKAT di Jalan Kapuas Rt. 032 Rw. 005 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang pada saat penggeledahan ditemukan 1(satu) kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu kemudian barang bukti di lakukan penimbangan di pegadaian cabang singkawang pada saat di lakukan penimbangan jumlah 11 (sebelas) Paket tersebut seberat 0.78 gram dan yang 1(satu) Paket seberat 0.35penimbangan yang diakui milik tsk yang berinisial RR ini disaksikan oleh tersangka kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Singkawang dan dilakukan pemeriksaan.