PATROLI POLRES SINGKAWANG, PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 DAN PEMBAGIAN MASKER KEPADA MASYARAKAT

186

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 dan membagikan Masker kepada masyarakat, Kamis (04/02/2021), pukul 08.00 Wib s/d selesai

Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.

Route yang dilalui oleh petugas Patroli antara lain Jl. Firdaus A. Rais – Jl. Antasari – Jl. hermansyah – Jl. P. Diponegoro – Jl. Budi Utomo – Jl. Kalimantan – Jl. Jend. Sudirman – Jl. B. Ismoyo – Jl. Alianyang – Jl. Firdaus A. Rais.

Sasaran / Lokasi kegiatan di Warung Kopi, Lokasi parkir, Pertokoan dan Pasar tumpah.

Pada pelaksanaan Patroli kali ini, petugas melaksanakan Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis sebanyak 10 orang dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 16 orang dan Masker yang dibagikan sebanyak 10 lembar.

Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 dengan Ingat Selalu 5 M

Memasang himbauan Gubernur Kalbar bahwa tidak ada Festival Cap Goh Meh di kalbar dilokasi yang dapat dibaca orang ramai.

About The Author