
Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Kamis pada tanggal (4/02/2021) Anggota Satnarkoba Polres Singkawang melakukan pembungkusan terhadap barang bukti yang akan di ujikan di balaipom pontianak.
Pembungkusan dan pengujian Barang bukti tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah barang bukti yang di temukan pada saat penggeledahan tersebut positif mengandung narkotika atau Negatif.
pembungkusan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu pembantu BRIPKA WIJAYA RAHMADINATA di saksikan oleh tersangka berinisial NAS yang menguasai barang tersebut yang di temukan disebuah kost Hidayahyang beralamat di jalan tani Gg.Cisadane Rt.039 Rw.015 kelurahan Pasiran kecamatan singkawang Barat Sebanyak 1 (satu) paket
Pembungkusan dan Pengecekan barang bukti ini untuk dilakukan penetapan nya sebagai tersangka , jika barang bukti terbukti positif mengandung nartkotika jenis sabu maka penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku tindak pidana narkotika dab Selanjutnya dapat diproses.