
Polda Kalbar Polres Singkawang Polsek Singkawang Selatan – Untuk mencegah dan menghindari tindakan Pungutan liar di wilayah kecamatan Singkawang Selatan, Polsek Singkawang Selatan konsisten melaksanakan kampanye Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli).
Kali ini kegiatan kampanye dan sosialisasi Saber Pungli dengan media menggunakan baner dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas kelurahan Pangmilang Bripka Iswan Susanto di wilayah binaan kelurahan pangmilang kecamatan singkawang selatan, Selasa (02/02/2021) pukul 14.20 Wib.
Adapun sosialisasi /deklarasi saber pungli ini di sampaikan kepada Bapak Hariyanto yang beralamat Air Merah Rt 07 Rw 02 Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan.
Bhabinkamtibmas Pamilang, Bripka Iswan Susanto menerangkan, secara umum pungutan liar diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas pemerintahan maupun swasta.
Untuk itu, Bripka Iswan Susanto mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungutan liar. Menurutnya, baik penerima dan pemberi sama-sama akan di berikan sanksi, masyarakat dapat menjadi kunci agar pungutan liar tidak akan terjadi.
“Jika mengurus sesuatu di pemerintahan atau swasta, saat diminta biaya untuk sesuatu urusan atau pelayanan, Mintalah kwitansi ataupun resi untuk pembayaran yang dilakukan,” Ungkap Bripka Iswan Susanto.
“Karena ada beberapa urusan atau pelayanan di pemerintahan ataupun swasta yang memang menggunakan biaya dan masuk ke KAS Negara Di Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” Tambahnya.
Kapolsek Singkawang Selatan Iptu Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H saat dikonfirmasi menyatakan “Kami dari Polsek Singkawang Selatan konsisten dan gencar melakukan kampanye saber pungli, meski dalam situasi apapun saber pungli tetap dilaksanakan.
“Kegiatan saber pungli ini setiap kesempatan akan di laksanakan oleh para Bhabinkamtibmas Polsek singkawang selatan baik kepada masyarakat maupun instansi samping di wilayah binaannya, baik melaalui Sosialisasi, penyuluhan maupun kampanye dengan banner yang berisikan saber pungli,” ungkap Iptu Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H.
“Berdasarkan aturan yang ada, untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli. Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli),” Tambah Iptu Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H.