
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Sabtu ( 30/01/2021 ) pukul 20.00 Wib s/d selesai, telah dilaksanakan kegiatan Patroli Gabungan dalam rangka penerapan Perwako nomor 37 tahun 2020 tentang Penataan kehidupan menuju normal baru dibidang perdagangan dan jasa kepada pelaku usaha dan Perwako nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Personel yang terlibat dalam patroli gabungan terdiri dari anggota Polres Singkawang yang terlibat Opspol Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021, di Pimpin oleh Karendal Ops beserta 35 Personil, Brimob 6 personil, TNI 12 personil, Sat Pol PP Kota Singkawang sebanyak 25 personel, dupimpin oleh Kasub bag Umum Pol PP Kota Singkawang, Fitriadi.
Route yang dilalui oleh petugas Patroli gabungan yaitu Jl. Firdaus Rais – Jl. Alianyang – Jl. A Yani – Jl. Diponegoro – Jl. Budi Utomo – Jl. Yos Sudarso – Jl. Alianyang – Jl. Firdaus.
Lokasi kegiatan adalah di Cafe dan Warkop sepanjang Rute yg dilalui
Pelaksanaan kegiatan Patroli Gabungan dalam rangka penerapan Perwako nomor 37 Tahun 2020 dan Perwako nomor 49 Tahun 2020, berhasil memberikan berupa sanksi teguran tertulis kepada masyarakat sebanyak 18 orang dan saksi teguran lisan sebanyak 16 orang.