
Polda Kalbar Polres Singkawang Sat Binmas Polres Singkawang, pada hari Rabu tanggal (27/01/2021), telah dilaksanakan kegiatan Himbauan Karhutla.
Sat Binmas Polres Singkawang melaksanakan kegiatan himbauan tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga kel.Pasiran, adapun personil sat binmas yang turun langsung Kanit Binkamsa Ipda Tri suwarna beserta Anggota.
Wilayah Kota Singkawang khususnya di Kel.Pasiran Kec.Singkawang Barat sangat rawan terhadap kebakaran hutan. Apalagi mayoritas penduduknya berada dilahan gambut yang sangat luas, dikhawatirkan mereka membuka lahan dan berkebun dengan cara membakar” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kanit Kanit Binkamsa Ipda Tri suwarna mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalm UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam secepatnya 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelasnya .
Selain itu, Satuan Binmas Polres Singkawang menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru dikarenakan kondisi penularan covid-19 masih disekeliling kita.
Adapun harapan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas baik itu untuk diri kita sendiri maupun Negara.tutup Ipda Tri Suwarna